BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian budaya
Kata
budaya dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai pikiran, akal budi atau adat
istiadat. Secara tata bahasa, pengertian
kebudayaan
diturunkan dari kata budaya yang cenderung menunjuk pada pola pikir manusia. Kebudayaan sendiri diartikan
sebagai segala hal yang berkaitan
dengan akal atau pikiran manusia, sehingga dapat menunjuk pada pola pikir, serta perilaku fisik sekelompok
manusia. Sedangkan definisi kebudayaan menurut koentjaraningrat
sebagaimana dikutip budiono, menegaskan bahwa, “menurut antropologi, kebudayaan
adalah seluruh system gagasan dan rasa. tindakan, serta karya yang dihasilkan manusia
dalam kehidupan bermasyarakat, yang dijadikan miliknya dengan belajar.
Pengertian tersebut berarti pewarisan budaya-budaya leluhur melalui proses pendidikan.
Beberapa pengertian kebudayaan berbeda dengan pengertian di
atas, yaitu:
a. Kebudayaan adalah cara berfikir dan cara merasa yang menyatakan diri dalam seluruh segi kehidupan sekelompok manusia yang membentuk kesatuan social (masyarakat) dalam suatu ruang dan waktu. Kebudayaan sebagai keseluruhan yang mencakup pengetahuan seni, moral, hokum, serta kemampuan dan kebiasaan yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.
b. Kebudayaan merupakan hasil karya,
rasa dan cipta masyarakat. Karya yaitu masyaraakat yang menghasilkan tekhnologi
dan kebudayaan kebendaan yang terabadikan pada keperluan masyarakat. Rasa yang meliputi
jiwa manusia yaitu kebijaksanaan yang sangat tinggi di mana aturan
kemasyarakatan terwujud oleh kaidah-kaidah dan nilai-nilai sehingga denga rasa
itu, manusia mengerti tempatnya sendiri, bisa menilai diri dari segala
keadaannya.
Berikut pengertian budaya atau
kebudayaan dari beberapa ahli:
1. E.B. Tylor, budaya
adalah suatu keseluruhan komplek yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, keilmuan, hukum,
adat istiadat, dan kemampuan yang lain
serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
2. R. Linton,
kebudayaan dapat dipandang sebai konfigurasi tingkahlaku yang dipelajari dan
hasil ntingkah laku yang dipelajari, dimanaunsur pembentukannya didukung dan
diteruskan oleh anggota masyarakat
lainnya.
3. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi,
mengatakan bahwa kebudayaan
adalah semua hasil karya, cipta, dan rasa masyarakat.
Manusia dan kebudayaan adalah dua hal yang saling berkaitan. Manusia dengan kemampuan akalnya
membentuk budaya, dan budaya dengan
nilai-nilainya menjadi landasan moral dalam kehidupan manusia. Seseorang yang berperilaku
sesuai nilai-nilai budaya, khususnya
nilai etika dan moral, akan disebut sebagai manusia yang berbudaya. Selanjutnya, perkembangan
diri manusia juga tidak dapat lepas
dari nilai-nilai
budaya yang berlaku.
2. System
budaya
System
budaya merupakan komponen dari kebudayaan yang bersifat abstrak dan terdiri
dari pikiran-pikiran, gagasan konsep, serta keyakinan dengan demikian sitem
kebudayaan merupakan bagian dari kebudayaan yang dalam bahasa Indonesia lebih
lazim disebut sebagai adat istiadat. Dalam adat istiadat terdapat juga sitem
norma dan disitulah salah satu
fungsi sistem budaya adalah menata serta menetapkan tindakan-tindakan dan
tingkah laku manusia.
System kebudayaan suatu daerah akan
menghasilkan jenis-jenis kebudayaan
yang beda. Jenis kebudayaan ini dapat dikelompokan kedalam 2 kelompok yaitu:
a) Kebudayaan material, Kebudayaan material antara lain hasil cipta, karsa, yang
berwujud benda,barang alat pengolahan alam, seperti gedung, pabrik, jalan ,rumah dan sebagainya.
b) Kebudayaan non material, Merupakan hasil cipta, karsa yang
berwujud kebiasaan, adat istiadat, ilmu pengetahuan dan sebagainya. Non material antara lain adalah
:
1. Cara (usage)Proses interaksi yang terus menerus
akan melahirkan pola-polatertentu yang disebut cara (usage). Norma yang disebut
cara hanya mempunyai kekuatan yang lemah dibanding
norma yang lain.Pelanggaran terhadap norma ini hanya disebut tidak sopan,
misalnya makan sambil berdiri, berdecak
bersendawa dan sebagainya.
2. Volkways (Norma kelaziman/kebiasaan) Kebiasaan adalah perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuksama, merupakan cermin bahwa orang tersebut menyukai
perbuatannya.Contohnya bertutur sopan santun, memberi salam, menghormati orang tua. pelanggaran terhadap kebiasaan masyarakat.Sanksi terhadap pelanggaran ini berupa teguran,
sindiran, dipergunjingkan dan sebagainnya
yang sifatnya sanksi masyarakat, yang mungkin dianggap ringan.
3. Mores (Norma tata kelakuan/norma
kesusilaan) Mores
adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya menurut ajaran agama,
Filsafat atau nilai kebudayaan. Pelanggaran
terhadap usage, folkways hanya akan dianggap aneh atau tidak sopan, tetapi pelanggaran terhadap
mores akan disebut jahat. Contoh terhadap mores adalah berzina. Sanksinya
berat, dirajam atau diusir
dari kampong halamnnya. Karena sanksinya yang berat mores disebut norma berat.
Fungsi norma tata kelakuan di
masyarakat:
a.
Memberikan batas-batas pada kelakuan
individu (berupa perintah danlarangan)
b.Mengidentifikasi
inividu dengan kelompoknya (memaksa individu untuk menyesuaikan perilakunya dengan
norma yang berlaku)
c. Menjaga solidaritas antar anggota
masyarakat( menjaga keutuhan dan kerjasama antar anggota massyarakat)
4. Norma adat istiadat (custom)Tata kelakuan yang kekal. Serta kuat
integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat (custom).Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat dapat memperoleh sanksi yang berat, misalnya dikucilkan dari masyarakat.
Misal, bercerai adalah suatu aib besar bagi masyarakat Lampung. Dalam masyarakat
sunda perempuan apabila tidak dilamar dianggap aib, sebaliknya dalam masyarakat
Minang perempuanlah yang melamar laki-laki dan sebagainya.
5. Norma hokum (Laws) Adalah suatu norma yang lebih tepat
disebut sebagai hokum yang tertulis,
meskipun tidak selalu demikian. Laws adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggta masyarakat yang
berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar dalam
masyarakat tercipta suatu ketertiban dan
keadilan. Atura ini lazimnya tertulis yang dikodifikassikan dala bentuk berbagai macam kitab
undang-undang, atautidak tertulis berupa keputusan-keputusan hokum pengadilan
adat. Karena sebagian besar norma hokum adalah
tertulis maka sanksinya adalah yang paling tegas bila dibandingkan dengan norma lain.
6. Mode (fashion) Mode atau fashion adalah cara dan
gaya melakukan dan membuat sesuatu
yang sering berubah-ubah serta diikuti orang banyak. Hal terakhir ini merupakan ciri khas dari mode
yakni sifatnya missal. Mode atau fashion tidak hanya tampak pada cara orang memotong dan
menggunakan pakaian, cara mengatur rambut dan
sebagainya, tetapi juga dalam hal mengejar sesuatu yang baru di bidang
lain. Dari mode akan lahir sesuatu yang baru yang bersifat inovatif, misalnya tarian
tradisional jawa dikolaborasi dengan kesenian melayu atau
bali akan lahir tarian kontemporer
modern, tetapi dari mode juga akan melahirkan sesuatu yang dianggap aneh oleh masyarakat
misalnya rambut dengan gaya funky, dengan di cat berwarna-warni yang mungkin nantinya akan
dianggap biasa.
Dalam system budaya ini terbentuk
unsur-unsur yang paling berkaitan
satu dengan lainnya. Sehingga tercipta tata kelakuan manusia yang terwujud dalam unsure
kebudayaan sebaga satu kesatuan. Berikutakan dijelaskan tentang unsur-unsur
kebudayaan tersebut.
3.
Sifat-Sifat Budaya
Kendati kebudayaan dimiliki oleh setiap
masyarakat itu tidaksama, seperti di Indonesia yang terdiri dari berbagai suku
bangsa yang berbeda, tetapi setiap kebudayaan
memiliki ciri dan sifat yang sma. Sifat tersebut bukan diartikan secara spesifik, melainkan bersifat
universal. Dimana sifat-sifat budaya itu
memilki ciri-ciri yang sama bagi setiap kebudayaan manusia tanpa membedakan faktor ras, lingkungan
alam, atau pendidikan. Yaitu sifat hakiki yang
berlaku bagi setiap budaya dimanapun juga.
Sifat hakiki dari kebudayaan tersebut, antara lain:
1. Budaya terwujud dan tersalurkan
dari perilaku manusia.
2. Budaya telah ada terlebih dahulu
dari pada lahirnya suatu generasi tertentu dan tidak akan mati dengan habisnya usua generasi yang
bersangkutan.
3. Budaya diperlukan oleh manusia dan
diwujudkan dlam tingkah laku.
4. Budaya mencakup peraturan-peraturan
yang berisi kewajiban-kewajiban, tindakan-tindakan, yang diterima atau ditolak, tindakan-tindakan
yang dilarang, dan tindakan-tindakan yang
diijinkan.
Sifat hakiki tersebut menjadi ciri
setiap budaya. Akan tetapi, apabila seseorang atau sekelompok orang yang
memahami sifat hakiki yang esensial, terlebih dahulu ia harus pertentangan-pertentangan yang ada
didalamnya. Sebagaimana telah dijelaskan,
masyarakat sebagai wadah dan dan budaya
sebagai isi merupakan kesatuan yang
dapat dipisahkan dan merupak dua komponen yang bersatu. Setiap masyarakat memilki budaya dan
setiap budaya pasti ada masyarakat yang
memilikinya. Masing-masing tersebut. Masyarakat seringkali memiliki budaya yang
bersifat khas, yaitu hanya dimilki masyarakat tersebut. Ciri khas perbedaan itu disebabkan
oleh perbedaan latar belakang masyarakat yang bersangkutan. Faktor-faktor penyebab perbedaan itu
antara lain:
a.
Faktor Alam
Faktor
alam atau lingkungan geografis ialah faktor letak tata bumi, iklim, dan faktor
alam lainya. Faktor alam ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap pembentukan budaya.
Misalnya musik angklung, suling, dan calung pertama kali berasal dari Jawa barat karena alam Jawa
Barat menyediakan banyak bambu.
b. Faktor
Kebiasaan
Kebiasaan yang ada disuatu
masyarakat berbeda satu dengan yang lainnya, kadangkala apa yang boleh dalam masyarakat tertentu
dilarang oleh masyarakat lain. Misalnya di
Jepang mengeluarkan bunyi desis dari mulut dianggap sebagai tanda penghargaan
terhadap orang yang mempunyai derajat sosial yang lebih tinggi, sebaliknya di
Inggris mengeluarkan bunyi desis dari mulut dianggap penghinaan.
c. Faktor
Kedaerahan
Faktor kedaerahan melahirkan budaya-
budaya khusus (sub kultur)pada masyarakat yang tinggal didaerah berlainan satu
sama lain. Misalnya kebiasaan yang berlaku pada masyrakat sunda akan berbeda
dengan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat Minahasa, Padang, dan sebagainya
d.
Pelapisan social
Pelapisan
sosial atau strata sosial dapat mempengaruhi perbedaan kebudayaan golongan masyarakat, misalnya dulu golongan
ningrat akan bernada tutur kata, berpakaian dengan
golongan rakyat biasa masa sekarang
juga antara kelas menengah keatas akan berbeda cara bersikap, bergaul, berpakaian dengan orang
kebanyakan.
4.
Hubungan Manusia dengan Kebudayaan
Budaya sebagai sistem gagasan menjadi pedoman bagi manusia
dalam bersikap dan berperilaku. Seperti
apa yang dikatakan Kluckhohn dan Kellybahwa “Budaya berupa rancangan hidup”
maka budaya terdahulu itu merupakan gagasan prima yang kita warisi melalui
proses belajar dan menjadi sikap perilaku manusia berikutnya yang kita sebut
sebagai nilai budaya. Berdasarkan penjelasan di atas hubungan manusia dengan kebudayaan
adalah kebudayaan merupakan hasil dari ide, gagasan dan pemikiran baik nyata
ataupun abstrak dan juga rancangan hidup masa depan. Sehingga dapat diartikan pula bahwa
semakin tinggi tingkat kebudayaan
manusia, semakin tinggi pula tinggkat pemikirian setiap manusia. Kebudayaan itu sendiri digunakan untuk melangsungkan kehidupan bermasyarakat antar
manusia karena sifat manusia yaitu makhluk social yaitu manusia tidak dapat hidup sendiri melainkan
harus hidup dengan manusia lainnya.
Sehingga
bisa dikatakan bahwa manusia adalah makhluk yang berbudaya. Manusia sebagai Makhluk Berbudaya berarti manusia
adalah makhluk yang memiliki kelebihan dari makhluk-makhluk lain yang diciptakan
di muka bumi ini yaitu manusia memiliki akal yang dapat dipergunakan untuk
menghasilkan ide dan gagasan yang selalu berkembang seiring dengan berjalannya
waktu. Oleh karena itu manusia harus menguasai segala sesuatu yang berhubungan
dengan kepemimpinannya di muka bumi disamping tanggung jawab dan etika moral
harus dimiliki, menciptakan nilai kebaikan, kebenaran, keadilan dan tanggung
jawab agar bermakna bagi kemanusiaan. Selain itu manusia juga harus mendayagunakan akal budi untuk
menciptakan kebahagiaan bagi semua
makhluk Tuhan di muka bumi ini.
5.
Fungsi Kebudayaan Bagi Manusia
Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia
dan masyarakat. Masyarakat memiliki
kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhikehidupannya.
Kebutuhan- kebutuhan masyarakat
tersebut sebagian besar dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber
pada masyarakat itu sendiri. Mengapa sebagian besar? .....Karena kemampuan
manusia terbatas sehingga kemampuan kebudayaan yang merupakan hasil ciptaannya
juga terbatas di dalam memenuhi segala kebutuhan.
Hasil
karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai
kegunaan utama di dalam melindungi masyarakat terhadap lingkungan dalamnya.
Teknologi pada hakikatnya meliputi
paling sedikit tujuh unsur, yaitu:
1.
Alat-alat produktif.
2. Senjata.
3. Wadah.
4. Makanan dan minuman.
5.
Pakaian dan perhiasan
6.
Tempat berlindung dan perumahan.
7. Alat-alat transport.
Dalam rangka melindungi diri terhadap lingkungan alam, pada
taraf permulaan manusia bersikap menyerah
dan semata-mata bertindak didalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf
seperti ini masih dijumpai
pada masyarakat yang sampai sekarang ini masih rendah taraf kebudayaannya. Taraf teknologi
mereka belum mencapai tingkatan kemungkinan-kemungkinan untuk menguasai alam. Masyarakat yang sudah kompleks yang
taraf kebudayaannya lebih tinggi, kondisinya sudah berlainan
dengan taraf permulaan. Hasil karyamanusia yaitu teknologi, memberikan
kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam
dan apabila memungkinkan akan menguasai alam. Perkembangan teknologi
dinegara- negara besar seperti Amerika Serikat, Jerman dan sebagainya, merupakan
contoh di mana masyarakatnya tidak lagi pasif menghadapi tantangan alam
sekitarnya. Karsa masyarakat mewujudkan norma
dan nilai- nilai sosial yang sangat
perlu untuk mengadakan tata tertib dalam pergaulan kemasyarakatan. Karsa merupakan daya
upaya manusia untuk melindungi diri
terhadap kekuatan-kekuatan lain yang ada di dalam masyarakat. Untuk menghadapi kekuatan- kekuatan yang buruk,
manusia terpaksa melindungi diri dengan cara menciptakan kaidah-kaidah yang
pada hakikatnya merupakan petunjuk-petunjuk tentang bagaimana manusia harus
bertindak dan berlaku di dalam pergaulan hidup.
Kebudayaan mengatur supaya manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat
menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Setiap orang bagaimanapun
hidupnya, akan selalu menciptakan kebiasaan
bagi dirinya sendiri. Kebiasaan (habit) merupakan suatu perilaku pribadi yang
berarti kebiasaan orang seorang itu berbeda dari kebiasaan orang lain, walaupun
mereka hidup dalam satu tindakan-tindakannya selalu ingin melakukan hal-hal
yang teratur baginya
BAB III
KESIMPULAN
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa manusia dan budaya tidak dapat dipisahkan.
Budaya merupakan perwujudan dari ide dan gagasan manusia. Sedangkan kebudayaan adalah
kristalisasi dari berbagai
pemikiran manusia. Sehingga perkembangan kebudayaan suatu bangsa akan berbanding lurus dengan tingkat peradaban dan
pemikiran bangsa tersebut. Manusia hidup
karena adanya kebudayaan, sementara itu kebudayaan akan terus hidup dan berkembang manakala manusia
mau melestarikan kebudayaan dan bukan merusaknya.
Dengan
demikian manusia dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena
dalam kehidupannya tidak mungkin tidak berurusan dengan hasil-hasil kebudayaan,
setiap hari manusia melihat dan menggunakan kebudayaan bahkan kadangkala
disadari atau tidak manusia merusak kebudayaan
DAFTAR PUSTAKA
Kessing, Roger, M., 1992, Antropologi Budaya suatu
persepektif Kontemporer, jilid 2, terj: Samuel Gunawan, Jakarta: Erlangga
Koentrajaningrat (Ed), 1975, Manusia dan Kebudayaan
di Indonesia, Jakarta: Jambatan.