Jumat, 24 Oktober 2014

thaharah


HAKEKAT, MACAM-MACAM DAN HIKMAH THAHARAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Hukm Peribadatan Islam
Dosen Pembimbing :
H. Abdul Rouf, M.Pd.I

Nama Kelompok :
1. Muhammad fikri izzuddin              (C71213127)
2. Mega Dwi Aprilia                           (C71213121)
3. Lusi ratnasari                                   (C71213120)

JURUSAN AKHWAL AL-SYAKSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2014

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Dan Hakikat Thaharah
Kata Thaharah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi terambil dari kosa kata طَهَرَ – يَطْهُرُ - طُهْرًا - طَهَارَةً yang berarti suci. Thaharah menurut bahasa artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari hadas  dan najis. Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.[1]
Dalam fiqih islam taharah mencakup dua pokok pembicaraan yaitu bersuci dari najis dan bersuci dari hadas. Pada dasarnya ajaran islam mengharuskan kebersihan sebagai realisasi dari pelaksanaan ajaran tentang taharah, karena islam sendiri merupakan agama yang mementin gkan kebersihan. Sebagai bukti, perhatian firman Allah SWT. Dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah : 222 sebagai berikut:
4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ  
Artinya “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.[2]
تنضفوامااستطعتم فان الله تعا لى بنى الاسلا م على النظا فة ولن يدخل الجنة الانظيف (روه الديلمى)
Artinya:
“jagalah kebersihan semampu mungkin yang dapat kamu laksanakan, sebab Alloh SWT. Mendirikan agama islam atas dasar kebersihan, dan tidaka akan masuk surga kecuali orang yang menjaga kebersihan. (H.R. ad-Dailami)
عن ابي سعيد الخدرى "الطهور شطْرُ الإيْمَان" (رواه المسلم)
 Artinya: Kebersihan itu sebagian dari iman.[3]
Ajaran kesucian atau kebersihan dalam islam antara lain tarlihat dari pensyari’atan ibadah shalat yang dilakukan setiap hari.shalat dapat menyucikan lahiriyah melalui wudu’ yang merupakan syarat sebelum melakukanya. Di samping itu dapat pula menyucikan batiniyah.
Kesucian secara lahiriyah adalah menghindarkan diri dari najis hakiki dan najis hukmi, yaitu hadas. Najis hakiki, seperti kotoran manusia dapat menimpa badan, pakaian dan tempat, sedangkan najis hukmi hanya dapat menimpa badan. Adapun kesucian secara batiniyah adalah menghindarkan diri dari memperserikatkan Alloh SWT (syirik) dan dari sifat-sifat yang tercela seperti dengki, iri hati dan lain-lain sebagainya. Secara umum kesucian lahiriyah dan batiniyah ini merupakan hakikat Thaharah. Sehingga  dengan demikian orang yang berada dalam kondisi suci ini dapat melakukan ibadah kepada Alloh SWT. [4]

B.  Macam-Macam Thaharah
1.    Bersuci menghilangkan najis.
Najis menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik jiwa, benda maupun amal perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti kotoran (yang berbentuk zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah, seperti.
Benda-benda najis, Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), Darah, Babi, Khamer dan benda cair apapun yang memabukkan, Anjing, Kencing dan kotoran (tinja) manusia maupun binatang,  Susu binatang yang haram dimakan dagingnya, Wadi dan madzi,  Muntahan dari perut.[5] Najis dibagi menjadi tiga bagian.
1)   Najis mukhaffafah (ringan), yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
2)   Najis mutawassithah (sedang) yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air mutlak sampai hilang bau rasa dan warnanya. Najis ini dibagi menjadi dua:
a)    Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
b)   Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Cara mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang semua sifatnya (bau, warna, rasa dan rupanya)
3)    Najis mughallazah (berat), yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan tanah. Contohnya air liur anjing.[6]
2.    Bersuci dari hadas
Hadas menurut makna bahasa “peristiwa”. Sedangkan menurut syara’ adalah perkara yang dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh sehingga menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah karenanya, karena tidak ada sesuatu yang meringankan. Hadas dibagi menjadi dua
a.    Hadas kecil, adalah hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu atau tayamum
 Hal-hal yang termasuk hadas kecil antara lain:
1)   sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin,
2)   bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya,
3)   menyentuh kemaluan dengan telapak tangan,
4)   tidur dalam keadaan tidak tetap, dan
5)   hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau pingsan walaupun hanya sesaat.
b.    Hadas besar, adalah hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi wajib atau janabah.
1)   bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita, baik keluar mani maupun tidak,
2)   keluarnya darah haid, nifas, wiladah dan istihadah.
3)   keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak seperti mimpi, dan
4)   orang yang mati.[7]
C.  Cara-Cara Bersuci
1.    Wudhu
Wudhu secara bahasa (etimologi) di ambil dari kata al-wadha’ah yang artinya bagus dan bersih. Sedangkan menurut terminologi syara’,  wudhu berarti aktivitas bersuci dengan media air yang berhubungan dengan empat anggota tubuh; muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki.[8]
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ÷ƒr&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4ÇÏÈ  
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
Ø Syarat wudhu:
1)   Islam
2)   Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu
3)   Tidak berhadas besar
4)   Dengan air suci dan mensucikan
5)   Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat, minyak dan sebagainya.
6)   Mengetahui mana yang wajib (fardhu) dan yang sunnah
Ø Rukun (Fardhu) wudhu:
1)   Niat: ketika membasuh muka نَوَيْتُ الوُضُوْءَلِرَفْعِ الحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَي
Artinya: aku berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Fardhu karena Allah.
2)   Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga kanan hingga telinga kiri)
3)   Membasuh kedua tangan hingga siku
4)   Membasuh sebagian rambut kepala
5)   Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
6)   Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan mana yang harus di akhirkan.[9]
2.    Mandi Besar
Menurut lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.
قل رسول الله صل الله عليه وسلم : اذا التقى اختانا ن فقد وجب الغسل.
“ Rosulullah SAW. Bersabda “Apabila bertemu dua persunatan (bersenggama), maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi walaupun tidak keluar mani.”

Ø Rukun Mandi Wajib
1)   Niat نويت الغسل لرفع الحدث الا كبر فرضا لله تعل
2)   Membasuh seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit
3)   Menghilangkan najis
Ø Sunnah-Sunnah Mandi Wajib
1)   Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis di seluruh badan.
2)   Membaca basmalah pada permulaan mandi
3)   Menghadap kiblat pada saat mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri
4)   Membasuh badan sampai tiga kali
5)   Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah wudhu
6)   Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum disunahkan berwudhu lebih dahulu.
7)   Beriringan, artinya tidak lama waktu antara membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang lain.[10]
3.    Tayammum
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa syarat dan ketentuan Macam thaharah yang boleh di ganti dengan tayamumm yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat dalam surat al- maidah ayat 6 , yang artinya “
bÎ)ur NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!%y` Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y6ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ/ Nä3ƒÏ÷ƒr&ur çm÷YÏiB
dan jika kamu junubmaka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air ( kakus ) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik ( bersih ) “.
Ø Dibolehkannya tayamum dengan syarat:
1)   Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
2)   Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
3)   Telah masuk waktu shalat.
4)   Dengan debu yang suci.
Ø Rukun atau Fardhu Tayamum
1)   Niat نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَي
Artinya: aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan shalat fardhu karena Allah
2)   Mengusap muka dengan debu tanah
3)   Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
4)   Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
5)   Tertib[11]
Ø Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum
1)    Segala yang membatalkan wudhu` sudah tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu`.
2)   Bila ditemukan air, maka tayammum secara otomatis menjadi gugur.
3)   Bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada, maka batallah tayammum.

4.    Istinja’
Secara etimologi istinja’ berasal dari kataاَنَّجْوُ  yang artinya adalah benda yang keluar dari perut. Kata استنجي membasuh dengan air atau dengan batu. Secara terminologi istinja’ adalah menghilangkan najis yang keluar dari qubul atau dubur, baik dengan membasuh atau menyeka
Sedangkan menurut pengertian yang lain, istinja artinya menghilangkan najis atau melepaskannya dari dua lubang. Al-Bukhori (149) dan Muslim (271) telah meriwayatkan dari Annas bin Malik Radiallahu Anhu.
كَانَ رَسُولُ الله الخَلآَءَ فَأَحمِلُ اَنَا وَغُلآُمُ نَحْوِى  اِدَاوَةً  مِنْ مَاءِ  وَعَنْزَةَ فَيَسْتَنْجِى بِاالمَإِ
Pernah rasulullah saw masuk kakus maka,saya bersama seorang anak sebaya saya membawakan sebuah bejana beristinja dengan air itu.(HR.Bukhari dan muslim).
D.  Macam-Macam Air Dan Pembagianya
Air tersebut dibagi menjadi 4, yaitu :
a.    Air mutlak (air yang suci dan mensucikan), yaitu air yang masih murni, dan tidak bercampur dengan sesuatu yang lain, seperti, Air hujan, Air sungai, Air laut, Air dari mata air, Air sumur.Air salju, Air embun.
4 $uZø9tRr&ur z`ÏB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB #YqßgsÛ ÇÍÑÈ  
dan Kami turunkan dari langit air yang Amat bersih,

b.    Air musyammas (air yang suci dan dapat mensucikan tetapi makhruh digunakan), yaitu air yang dipanaskan dengan terik matahari di tempat logam yang bukan emas.
كان يسخن له الماء فيغتسل به ويتوضاء به ولا اكره الماء المشمس الا من جهة الطب
Artinya “dipanaskan air untuk umar bin khatab, lalu ia mandi dan berwudhu dengan air itu. Dan saya tidak memendang makruh air yang dijemur, kecuali dari segi kedokteran.”
c.    Air musta’mal (air suci tetapi tidak dapat mensucikan), yaitu air yang sudah digunakan untuk bersuci.
d.   Air mutanajis (air yang najis dan tidak dapat mensucikan), yaitu air telah kemasukan benda najis atau yang terkena najis.[12]

E.  Hikmah Thaharah
Dalam syariat islam, bersuci mempunyai beberapa manfaat antara lain sebagi berikut:
a.    Kita semua tahu bahwa benda-benda najis baik dari dalam maupun luar tubuh manusia adalah benda-benda kotor yang banyak mengandung bibit penyakit dan dapat membawa madharat bagi kesehatan tubuh manusia. Karena itu, dengan bersuci berati telah melakukan usaha untuk menjaga kesehatan.
b.    Kebersihan dan kesehatan jasmani yang mencapai melalui bersuci akan menambah kepercayaan diri sendiri. Karena itu, dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu mengutamakan kebersihan dan kesucian.
c.    Syariat bersuci berisi ketentuan-ketentuan dan adab, jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan kedisplinan akan menumbuh kebiasaan yang baik. Ketentuan dan adab bersuci dalam islam berbentuk ajaran yang mempertinggi harkat dan martabat manusia.
d.   Sebagai hamba Allah SWT, yang harus mengabdi kepada-Nya dalam bentuk ibadah maka bersucimerupakan salah satu syarat sahnya sehingga menunjjukkan pembuktian awal ketundukkannya kepada Allah SWT.[13]
BAB III
KESIMPULAN
Kebersihan yang sempurna menurut syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang dilakukan oleh syarit Islam, karena syariat Islam menganjurkan manusia mandi dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan berwudlu, begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan tempat ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan bagi manusia




[1]A.  Rahman Ritonga dan Zainuddin, Fiqih Ibadah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997), 17
[2] Slamet Abidin dan Moh. Suyono, Fiqih Ibadah, (Bandung: CV. PUSTAKA SETIA, 1998), 17-18
[3] Abid Bishri mushtafa, Tarjamah Shahih Muslim, (Semarang: CV Asy-Syifa, 1993) juz 1. Hal 325
[4] A.  Rahman Ritonga dan Zainuddin, Fiqih Ibadah
[5] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, FIQIH IBADAH (Jakarta, 2010), 111-113
[6] Imam Syarqowi, Asy Syarqowi (Bandung: Al-Haromain, 2004), 64-65
[7] Moneir Manaf, Pilar Ibadah Dan Do’a (Bandung: Angkasa, 1993), 11.
[8] Sayyid Sabiq. “Fikih Sunnah 1”. Alma’arif. Bandung. 1973).
[9] Wahbah Zuhayli, Al-Fiqh al-islamy wa adillatuh, jilid satu, (Dar al-fikr, 1989), 214-224
[10] Slamet Abidin dan Moh. Suyono, FIQIH IBADAH,(Bandung, CV. PUSTAKA SETIA, 1998), 42-44
[11] A.  Rahman Ritonga dan Zainuddin, Fiqih Ibadah,74
[12] H. Moch. Anwar, Fiqih Islam  Tarjamah Matan Taqrib, (Bandung: PT Alma’arif, 1987), 10
[13] Slamet Abidin dan Moh. Suyono, FIQIH IBADA, 34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar