HAKEKAT,
MACAM-MACAM DAN HIKMAH THAHARAH
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Hukm
Peribadatan Islam
Dosen
Pembimbing :
H.
Abdul Rouf, M.Pd.I
Nama Kelompok :
1. Muhammad fikri izzuddin (C71213127)
2. Mega Dwi
Aprilia (C71213121)
3. Lusi ratnasari (C71213120)
JURUSAN AKHWAL AL-SYAKSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2014
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dan Hakikat Thaharah
Kata Thaharah berasal
dari bahasa Arab yang secara etimologi terambil dari kosa kata طَهَرَ – يَطْهُرُ - طُهْرًا -
طَهَارَةً yang berarti suci. Thaharah menurut bahasa artinya
“bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah bersih dari
hadas dan najis. Selain itu thaharah dapat juga diartikan mengerjakan
pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan
menghilangkan najis.[1]
Dalam fiqih islam taharah mencakup dua pokok pembicaraan yaitu
bersuci dari najis dan bersuci dari hadas. Pada dasarnya ajaran islam
mengharuskan kebersihan sebagai realisasi dari pelaksanaan ajaran tentang
taharah, karena islam sendiri merupakan agama yang mementin gkan kebersihan.
Sebagai bukti, perhatian firman Allah SWT. Dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah :
222 sebagai berikut:
4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
Artinya
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang mensucikan diri.[2]
تنضفوامااستطعتم فان الله تعا لى بنى الاسلا م على النظا فة ولن يدخل
الجنة الانظيف (روه الديلمى)
Artinya:
“jagalah
kebersihan semampu mungkin yang dapat kamu laksanakan, sebab Alloh SWT.
Mendirikan agama islam atas dasar kebersihan, dan tidaka akan masuk surga
kecuali orang yang menjaga kebersihan. (H.R. ad-Dailami)
عن ابي سعيد الخدرى "الطهور شطْرُ الإيْمَان" (رواه المسلم)
Artinya:
Kebersihan itu sebagian dari iman.[3]
Ajaran
kesucian atau kebersihan dalam islam antara lain tarlihat dari pensyari’atan
ibadah shalat yang dilakukan setiap hari.shalat dapat menyucikan lahiriyah
melalui wudu’ yang merupakan syarat sebelum melakukanya. Di samping itu dapat
pula menyucikan batiniyah.
Kesucian
secara lahiriyah adalah menghindarkan diri dari najis hakiki dan najis hukmi,
yaitu hadas. Najis hakiki, seperti kotoran manusia dapat menimpa badan,
pakaian dan tempat, sedangkan najis hukmi hanya dapat menimpa badan.
Adapun kesucian secara batiniyah adalah menghindarkan diri dari
memperserikatkan Alloh SWT (syirik) dan dari sifat-sifat yang tercela
seperti dengki, iri hati dan lain-lain sebagainya. Secara umum kesucian
lahiriyah dan batiniyah ini merupakan hakikat Thaharah. Sehingga dengan demikian orang yang berada dalam
kondisi suci ini dapat melakukan ibadah kepada Alloh SWT. [4]
B.
Macam-Macam Thaharah
1.
Bersuci menghilangkan
najis.
Najis menurut bahasa
ialah apa saja yang kotor, baik jiwa, benda maupun amal perbuatan. Sedangkan
menurut fuqaha’ berarti kotoran (yang berbentuk zat) yang mengakibatkan
sholat tidak sah, seperti.
Benda-benda najis, Bangkai
(kecuali bangkai ikan dan belalang), Darah, Babi, Khamer dan benda cair apapun
yang memabukkan, Anjing, Kencing dan kotoran (tinja) manusia maupun binatang, Susu binatang yang haram dimakan dagingnya, Wadi
dan madzi, Muntahan dari perut.[5] Najis
dibagi menjadi tiga bagian.
1) Najis
mukhaffafah (ringan), yaitu najis yang dapat disucikan dengan memercikkan
atau menyiram air di tempat yang terkena najis. Contohnya: air
kencing bayi yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibu.
2) Najis
mutawassithah (sedang) yaitu najis yang dicuci dengan cara menggunakan air
mutlak sampai hilang bau rasa dan warnanya. Najis ini dibagi menjadi dua:
a) Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
b) Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing
atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Cara mensucikannya,
dibilas dengan air sehingga hilang semua sifatnya (bau, warna, rasa dan rupanya)
3) Najis mughallazah (berat), yaitu najis yang harus dicuci sampai tujuh kali dengan air mutlak
dan salah satunya menggunakan debu yang suci atau air yang dicampur dengan
tanah. Contohnya air liur anjing.[6]
2.
Bersuci dari hadas
Hadas menurut makna
bahasa “peristiwa”. Sedangkan menurut syara’ adalah perkara yang dianggap
mempengaruhi anggora-anggota tubuh sehingga menjadikan sholat dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah karenanya, karena tidak ada sesuatu yang meringankan. Hadas dibagi
menjadi dua
a. Hadas
kecil, adalah hadas yang cara menghilangkannya dengan bewudu atau tayamum
Hal-hal
yang termasuk hadas kecil antara lain:
1) sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur, meskipun hanya angin,
2)
bersentuhan langsung antara kulit laki-laki
dengan perempuan yang sudah balig dan bukan muhrimnya,
3)
menyentuh kemaluan dengan telapak tangan,
4)
tidur dalam keadaan tidak tetap, dan
5)
hilang akalnya, seperti mabuk, gila, atau
pingsan walaupun hanya sesaat.
b. Hadas
besar, adalah hadas yang cara menghilangkannya dengan mandi wajib atau janabah.
1)
bertemunya alat kelamin laki-laki dan wanita,
baik keluar mani maupun tidak,
2)
keluarnya darah haid, nifas, wiladah dan
istihadah.
3)
keluar air mani, baik ada sebabnya maupun tidak
seperti mimpi, dan
C. Cara-Cara Bersuci
1. Wudhu
Wudhu secara
bahasa (etimologi) di ambil dari kata al-wadha’ah yang artinya bagus dan
bersih. Sedangkan menurut terminologi syara’,
wudhu berarti aktivitas bersuci dengan media air yang berhubungan dengan
empat anggota tubuh; muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki.[8]
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4ÇÏÈ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
Ø Syarat
wudhu:
1) Islam
2) Tamyiz,
yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu
3) Tidak
berhadas besar
4) Dengan
air suci dan mensucikan
5) Tidak
ada sesuatu yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat,
minyak dan sebagainya.
6) Mengetahui
mana yang wajib (fardhu) dan yang sunnah
Ø Rukun
(Fardhu) wudhu:
1) Niat:
ketika membasuh muka نَوَيْتُ
الوُضُوْءَلِرَفْعِ الحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَي
Artinya:
aku
berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Fardhu karena Allah.
2) Membasuh
seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan telinga
kanan hingga telinga kiri)
3) Membasuh
kedua tangan hingga siku
4) Membasuh
sebagian rambut kepala
5) Membasuh
kedua belah kaki sampai mata kaki
6) Tertib
(berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus dahulu, dan mengakhirkan
mana yang harus di akhirkan.[9]
2. Mandi Besar
Menurut lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al-
ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’
ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.
قل رسول الله صل الله عليه وسلم : اذا التقى
اختانا ن فقد وجب الغسل.
“ Rosulullah SAW. Bersabda “Apabila bertemu dua persunatan
(bersenggama), maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi walaupun tidak keluar
mani.”
Ø Rukun Mandi Wajib
1) Niat نويت الغسل لرفع الحدث الا كبر فرضا لله تعل
2) Membasuh
seluruh badan dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit
3) Menghilangkan
najis
Ø Sunnah-Sunnah
Mandi Wajib
1) Mendahulukan
membasuh segala kotoran dan najis di seluruh badan.
2) Membaca
basmalah pada permulaan mandi
3) Menghadap
kiblat pada saat mandi dan mendahulukan bagian kanan daripada kiri
4) Membasuh
badan sampai tiga kali
5) Membaca
doa sebagaimana membaca doa sesudah wudhu
6) Mendahulukan
mengambil air wudhu, yakni sebelum disunahkan berwudhu lebih dahulu.
7) Beriringan,
artinya tidak lama waktu antara membasuh sebagian anggota yang satu dengan yang
lain.[10]
3. Tayammum
Tayammum menurut lughat yaitu menyengaja. Menurut
istilah syara’ yaitu menyampaikan tanah ke wajah dan tangan dengan beberapa
syarat dan ketentuan Macam thaharah yang
boleh di ganti dengan tayamumm yaitu bagi orang yang junub. Hal ini terdapat
dalam surat al- maidah ayat 6 , yang artinya “
bÎ)ur NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!%y` Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y6ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ/ Nä3Ï÷r&ur çm÷YÏiB
dan jika kamu junubmaka mandilah, dan jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air ( kakus ) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu
tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik ( bersih ) “.
Ø Dibolehkannya
tayamum dengan syarat:
1) Tidak
ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
2) Berhalangan
menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh
sakitnya.
3) Telah
masuk waktu shalat.
4) Dengan
debu yang suci.
Ø Rukun
atau Fardhu Tayamum
1)
Niat نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ
الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَا لَي
Artinya: aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan
shalat fardhu karena Allah
2) Mengusap
muka dengan debu tanah
3) Mengusap
dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
4) Memindahkan
debu kepada anggota yang diusap
Ø
Hal-Hal Yang Membatalkan Tayammum
1) Segala yang membatalkan wudhu` sudah
tentu membatalkan tayammum. Sebab tayammum adalah pengganti dari wudhu`.
2) Bila ditemukan air, maka tayammum
secara otomatis menjadi gugur.
3) Bila halangan untuk mendapatkan air sudah tidak ada, maka batallah tayammum.
4.
Istinja’
Secara
etimologi istinja’ berasal dari kataاَنَّجْوُ yang artinya adalah benda yang keluar dari
perut. Kata استنجي membasuh dengan air atau dengan batu. Secara terminologi
istinja’ adalah menghilangkan najis yang keluar dari qubul atau dubur,
baik dengan membasuh atau menyeka
Sedangkan menurut pengertian yang lain, istinja artinya menghilangkan najis
atau melepaskannya dari dua lubang. Al-Bukhori (149) dan Muslim (271) telah
meriwayatkan dari Annas bin Malik Radiallahu Anhu.
كَانَ رَسُولُ الله
الخَلآَءَ فَأَحمِلُ اَنَا وَغُلآُمُ نَحْوِى
اِدَاوَةً مِنْ مَاءِ وَعَنْزَةَ فَيَسْتَنْجِى بِاالمَإِ
Pernah rasulullah saw masuk kakus maka,saya
bersama seorang anak sebaya saya membawakan sebuah bejana beristinja dengan air
itu.(HR.Bukhari dan muslim).
D. Macam-Macam Air Dan Pembagianya
Air tersebut dibagi
menjadi 4, yaitu :
a. Air mutlak (air yang suci dan mensucikan), yaitu air yang masih murni, dan
tidak bercampur dengan sesuatu yang lain, seperti, Air hujan, Air sungai, Air
laut, Air dari mata air, Air sumur.Air salju, Air embun.
4 $uZø9tRr&ur z`ÏB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB #YqßgsÛ ÇÍÑÈ
dan Kami
turunkan dari langit air yang Amat bersih,
b. Air musyammas (air yang suci dan dapat mensucikan tetapi makhruh
digunakan), yaitu air yang dipanaskan dengan terik matahari di tempat logam
yang bukan emas.
كان يسخن له الماء فيغتسل به ويتوضاء به ولا اكره الماء المشمس الا من جهة
الطب
Artinya “dipanaskan air
untuk umar bin khatab, lalu ia mandi dan berwudhu dengan air itu. Dan saya
tidak memendang makruh air yang dijemur, kecuali dari segi kedokteran.”
c. Air musta’mal (air suci tetapi tidak dapat mensucikan), yaitu air
yang sudah digunakan untuk bersuci.
d. Air mutanajis (air yang najis dan tidak dapat mensucikan), yaitu air
telah kemasukan benda najis atau yang terkena najis.[12]
E. Hikmah Thaharah
Dalam syariat islam, bersuci mempunyai beberapa manfaat antara lain
sebagi berikut:
a.
Kita
semua tahu bahwa benda-benda najis baik dari dalam maupun luar tubuh manusia
adalah benda-benda kotor yang banyak mengandung bibit penyakit dan dapat
membawa madharat bagi kesehatan tubuh manusia. Karena itu, dengan bersuci
berati telah melakukan usaha untuk menjaga kesehatan.
b.
Kebersihan
dan kesehatan jasmani yang mencapai melalui bersuci akan menambah kepercayaan
diri sendiri. Karena itu, dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu
mengutamakan kebersihan dan kesucian.
c.
Syariat
bersuci berisi ketentuan-ketentuan dan adab, jika dilaksanakan dengan penuh
kesadaran dan kedisplinan akan menumbuh kebiasaan yang baik. Ketentuan dan adab
bersuci dalam islam berbentuk ajaran yang mempertinggi harkat dan martabat
manusia.
d.
Sebagai
hamba Allah SWT, yang harus mengabdi kepada-Nya dalam bentuk ibadah maka
bersucimerupakan salah satu syarat sahnya sehingga menunjjukkan pembuktian awal
ketundukkannya kepada Allah SWT.[13]
BAB III
KESIMPULAN
Kebersihan yang sempurna menurut
syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama
dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan
dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang
dilakukan oleh syarit Islam, karena syariat Islam menganjurkan manusia mandi
dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak
melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan berwudlu,
begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan tempat ibadahnya dan
mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan bagi manusia
[2] Slamet Abidin
dan Moh. Suyono, Fiqih Ibadah, (Bandung: CV. PUSTAKA SETIA, 1998), 17-18
[5] Abdul Aziz
Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, FIQIH IBADAH (Jakarta,
2010), 111-113
[6] Imam Syarqowi,
Asy Syarqowi (Bandung: Al-Haromain, 2004), 64-65
[8] Sayyid Sabiq. “Fikih Sunnah 1”. Alma’arif. Bandung.
1973).
[9] Wahbah
Zuhayli, Al-Fiqh al-islamy wa adillatuh, jilid satu, (Dar al-fikr,
1989), 214-224
[10] Slamet Abidin
dan Moh. Suyono, FIQIH IBADAH,(Bandung, CV. PUSTAKA SETIA, 1998), 42-44
[13] Slamet Abidin
dan Moh. Suyono, FIQIH IBADA, 34
Tidak ada komentar:
Posting Komentar